SAMPIT – Polemik keterlambatan pembayaran gaji perangkat Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mulai menemui titik terang.
Setelah berbulan-bulan tertunda sejak Juni hingga Desember 2025, gaji perangkat desa beserta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilaporkan telah dibayarkan pada awal Februari 2026, sembari menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Kotim.
Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut memang terjadi, namun pihak kecamatan telah melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
“Memang ada keterlambatan, tetapi Alhamdulillah setelah kami koordinasikan, dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Senin kemarin, tepatnya tanggal 9 Februari 2026, sudah dilakukan pembayaran gaji perangkat desa dan BLT yang tertunda,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut mencakup seluruh perangkat desa, termasuk gaji RT, RW, kader posyandu, serta BLT yang sempat tertunda selama enam bulan. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran hingga dokumentasi, juga telah diserahkan ke Inspektorat melalui Irbansus sebagai bahan pemeriksaan.
Saat ini, lanjut Fahrujiansyah, proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat, khususnya melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Pemeriksaan tersebut mencakup kepala desa, Kaur keuangan, staf keuangan, hingga sejumlah perangkat desa lainnya.
Selain itu, persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ikut menjadi fokus karena ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Terkait penjelasan detail pemeriksaan aparatur Desa Bantian, itu sudah menjadi ranah Inspektorat. Kami di kecamatan hanya memfasilitasi dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Fahrujiansyah mengungkapkan, salah satu penyebab keterlambatan pembayaran gaji adalah persoalan internal desa, khususnya ketidakharmonisan antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan.
Dana desa disebut telah masuk sejak sebelum dirinya menjabat sebagai camat, namun dana tersebut dipegang oleh Kaur keuangan yang merangkap bendahara, sementara komunikasi antarperangkat desa tidak berjalan dengan baik.
“Alasannya dana dipegang Kaur keuangan, sementara hubungan kerja antara kepala desa, sekretaris, dan Kaur keuangan tidak harmonis. Akibatnya, penyaluran gaji dan hak-hak perangkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak menjabat sebagai camat, dirinya baru menerima laporan bahwa dana tersebut belum disalurkan, sehingga langsung dilaporkan ke Irbansus untuk ditindaklanjuti. Untuk tahun anggaran 2026, Fahrujiansyah menegaskan pihaknya belum akan memproses pencairan APBDes Desa Bantian sebelum seluruh persoalan tahun 2025 diselesaikan.
“Saya tegaskan, untuk Januari 2026 ini belum saya proses pencairannya karena musyawarah desa juga belum dilakukan. Saya minta semua persoalan tahun 2025 dirampungkan dulu. Selama itu belum selesai, saya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan APBDes 2026,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proses pencairan dana desa wajib memiliki rekomendasi dari kecamatan. Bahkan, rekomendasi sebenarnya telah diberikan sebelumnya, namun realisasi di tingkat desa tidak berjalan. Dari hasil monitoring 14 desa di wilayah Pulau Hanaut, memang ada beberapa desa yang sempat bermasalah, dan seluruhnya telah dilakukan evaluasi.
“Beberapa desa sudah menunjukkan perkembangan dan pekerjaan yang belum final sudah mulai dikerjakan. Tetapi syarat kami jelas, jika kegiatan tahun sebelumnya belum selesai, maka pencairan tahun berikutnya tidak akan kami rekomendasikan,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan Irbansus, Fahrujiansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus memiliki mekanisme berbeda dengan pemeriksaan reguler. Jika ditemukan kerugian dan pihak desa bersikap kooperatif serta bersedia mengembalikan, maka proses masih bisa diselesaikan melalui pembinaan.
Namun, jika pemeriksaan menemui jalan buntu, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan berlanjut ke aparat penegak hukum (APH).
“Kalau mereka kooperatif dan bersedia mengembalikan apabila ada kerugian, insyaallah tidak sampai ke ranah hukum. Tetapi jika hasilnya buntu, pemeriksaan khusus ini bisa berlanjut ke APH,” jelasnya.
Melihat kondisi internal Desa Bantian yang dinilai tidak kondusif, Fahrujiansyah juga meminta kepala desa agar melakukan penataan ulang perangkat desa. Ia menyarankan adanya rolling jabatan internal atau penggantian perangkat yang dinilai tidak bisa dibina, melalui mekanisme seleksi yang selanjutnya diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim.
“Dengan kondisi seperti ini, kepala desa sulit bekerja. Langkah terbaik adalah melakukan penataan perangkat agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post