SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan masih melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan operasional PT BSL yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi sembari menunggu proses pertimbangan teknis atas revisi perizinan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa PT BSL sebelumnya telah mengantongi izin, namun dalam perjalanannya dilakukan revisi izin yang kini tengah dievaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Untuk PT BSL, saat ini masih dalam proses pertimbangan teknis. Memang sebelumnya sudah ada izin, kemudian dilakukan revisi terhadap izin tersebut, dan sekarang dipertimbangkan kembali dari beberapa aspek,” ujar Rody, Kamis 5 Februari 2026.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan virgin forest atau hutan alam yang masih memiliki jenis tanaman langka dan wajib dijaga kelestariannya. Menurut Rody, faktor lingkungan menjadi prioritas utama dalam proses evaluasi izin usaha perkebunan tersebut.
“Terkait pemanfaatan hutan, ada virgin forest dan jenis tanaman langka yang tetap harus dijaga. Ini menjadi fokus kita dalam pertimbangan izin, termasuk dalam izin usaha perkebunan (IUP),” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Pemkab Kotim juga menimbang dampak aktivitas perusahaan terhadap wilayah desa di sekitarnya. Rody menegaskan bahwa pembangunan desa ke depan tidak boleh terhambat oleh keberadaan area perkebunan yang terlalu mendominasi.
“Wilayah desa juga kita pertimbangkan. Desa ke depan harus berkembang, jangan sampai terhalang oleh area perkebunan. Kita harus menyiapkan ruang untuk pengembangan desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin seluruh ruang wilayah diberikan kepada investor tanpa mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang masyarakat desa. Menurutnya, keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik harus dijaga.
“Jangan semua kita berikan ke investor, tapi bagaimana memberikan ruang bagi pengembangan desa,” katanya.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah konektivitas dan aksesibilitas masyarakat, termasuk keberadaan jalan yang sudah ada serta kawasan sepadan sungai. Rody menyebutkan bahwa seluruh infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat harus tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh aktivitas perkebunan.
“Konektivitas dan aksesibilitas juga menjadi pertimbangan. Jalan yang sudah ada, termasuk sepadan sungai, itu menjadi faktor bagaimana pelayanan dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Rody, seluruh item yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus dipastikan tidak terganggu, sementara aspek lingkungan tetap dijaga keseimbangannya. Saat ini seluruh kajian tersebut masih dalam proses di perangkat daerah teknis.
“Item-item yang diperlukan masyarakat jangan sampai terganggu. Lingkungan juga harus diseimbangkan. Ini semua sedang dikaji,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses pertimbangan teknis dan rekomendasi saat ini masih berada di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, sebelum nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Terkait proses politik dan pengawasan, Rody menyebutkan bahwa persoalan PT BSL sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam forum tersebut.
“Kalau RDP memang sudah dilakukan di DPRD, namun pihak perusahaan tidak hadir. Untuk kelanjutannya bisa ditanyakan langsung ke DPRD,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post