SAMPIT – Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dalam tahap kajian dan belum dapat diputuskan dalam waktu dekat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida) Kotim, Alang Arianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesederhana menggabungkan beberapa dinas, melainkan menyangkut sistem penganggaran, kode rekening, hingga sumber pendanaan yang harus benar-benar sinkron.
“Dalam proses perampingan OPD, keputusan akhir tetap berada di tangan bupati,”ujarnya, Rabu 31 Desember 2025.
Namun demikian, dari sisi perencanaan, terdapat sejumlah persoalan teknis yang harus dipertimbangkan secara matang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sambil perjalanan ini, keputusan bupati apakah tetap nanti yang beberapa dinas itu bisa diramping. Karena kita ini kan yang jadi persoalan itu ada beberapa dinas, bagaimana kalau dia beda urusannya, itu koordinasi berkaitan dengan pembiayaan agak repot,” ujar Alang.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam rencana perampingan OPD terletak pada perbedaan kode rekening dan mekanisme pengelolaan anggaran antar-dinas. Setiap OPD memiliki struktur anggaran dan sumber pendanaan yang berbeda, sehingga tidak bisa serta-merta digabung tanpa penyesuaian sistem yang kompleks.
“Karena kode rekeningnya kan berbeda pengelolaannya. Nah itu yang perlu kita sinkronkan,” katanya.
Alang menegaskan bahwa proses tersebut akan memakan waktu panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. Perampingan OPD bukan sekadar penggabungan kelembagaan, tetapi juga menyangkut penyesuaian regulasi penganggaran yang ketat.
“Urusannya cukup panjang. Bukan cuma kita gabung, tapi berkaitan dengan kode rekening, penganggarannya,” jelasnya.
Ia mencontohkan kondisi pada beberapa dinas teknis yang memiliki keterkaitan dengan kementerian berbeda di tingkat pusat. Salah satunya adalah urusan pekerjaan umum yang memiliki perbedaan kewenangan dan sumber pendanaan dengan sektor perumahan dan permukiman atau bidang lain yang berada di bawah kementerian khusus.
“Ini kan ada salah satunya seperti PU, ternyata perkim itu ada kementerian khusus. Kode rekeningnya dengan pekerjaan umum pun berbeda,” ungkap Alang.
Perbedaan tersebut berdampak langsung pada penggunaan dana, terutama dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Menurutnya, dana alokasi khusus (DAK) atau dana sektoral tertentu hanya bisa digunakan oleh OPD dengan kewenangan dan kode rekening yang sesuai.
“Kalau ada dana DAK atau dana khusus ke-PU-an itu, yang perkim ini tidak bisa. Jadi dia harus beda sumber pendanaan,” katanya.
Alang menambahkan, setiap kegiatan pemerintah daerah telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, baik dari dana alokasi umum (DAU), APBD murni, maupun dana DAK. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.
“Karena kan setiap kegiatan kita itu sudah ada sumber pendanaannya masing-masing. Apakah ini dari dana alokasi umum, dari APBD, atau dari dana DAK. Jadi penggunaannya dan sumber pendanaannya itu harus sinkron,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila sinkronisasi tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini tentu akan merugikan pemerintah daerah secara administrasi maupun reputasi.
“Kalau enggak sinkron, temuan terus kita ada di BPK,” pungkas Alang.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Baperrida Kotim menilai rencana perampingan OPD perlu dikaji secara komprehensif dan hati-hati.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan efisiensi struktur organisasi, tetapi juga memastikan tata kelola keuangan tetap tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post