SAMPIT – Camat Mentawa Baru (MB) Ketapang, Irpansyah, menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan wajib membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun, hingga kini baru Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang yang sudah menyelesaikan pembentukannya.
“Semua kelurahan dan desa wajib membentuk Posbakum. Tetapi sampai saat ini untuk Kecamatan MB Ketapang baru Kelurahan MB Hilir dan Kelurahan Ketapang yang sudah terbentuk,” kata Irpansyah, Rabu 21 Agustus 2025.
Ia menekankan, keberadaan Posbakum jangan hanya dipandang sebagai kewajiban menjalankan perintah dari Kementerian Hukum, tetapi juga benar-benar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
“Harapan kami agar nantinya Posbakum ini dibentuk bukan hanya untuk menjalankan perintah menteri hukum, tetapi benar bisa bermanfaat untuk masyarakat. Teknisnya memang perlu ada sosialisasi lagi dari bagian hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Rita Purwanto, menyebut pembentukan Posbakum di wilayahnya sangat membantu warga, khususnya dalam hal akses bantuan hukum.
“Kalau dari sisi Kelurahan ya sangat bagus membantu warga yang ada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, terutama yang masalah bantuan hukum. Pembentukannya kemarin melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, yang sedikit banyak mengerti hukum. Babinsa hadir, Camat hadir, Ketua Forum RT/RW juga hadir serta Damang dan Mantir,” jelas Rita.
Ia menerangkan, untuk saat ini susunan kepengurusan Posbakum sudah terbentuk, namun mekanisme pelaporan dan tindak lanjut ke depan masih menunggu pelatihan serta sosialisasi lanjutan.
“Kita ini disuruh membentuk dulu sesuai arahan dari pemda bagian hukum sesuai surat edaran. Jadi sementara baru sampai tahap pembentukan susunan kepengurusan Posbakum di tingkat kelurahan. Untuk teknik pelaporan dan tindak lanjut ke depannya kita masih belum tahu,” tambahnya.
Rita juga menegaskan bahwa baru dua kelurahan di Kecamatan MB Ketapang yang memiliki Posbakum, sedangkan di tingkat desa belum ada.
“Setahu saya di Kecamatan MB Ketapang ini sudah ada dua yang terbentuk yaitu di Kelurahan Ketapang dan MB Hilir dan sudah selesai pembentukan. Kalau desa belum, nantinya ke desa juga akan ada berdasarkan surat permintaan pembentukan Posbakum itu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post