SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan strategi baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menyebut tanah kosong maupun bangunan pemda yang tidak digunakan akan didata ulang dan disiapkan regulasi untuk penyewaan.
“Semua akan kita data dulu mana aset yang digunakan dan tidak. Aset yang tidak digunakan akan kita maksimalkan nanti untuk menjadi sumber pendapatan daerah. Regulasi sedang kami susun untuk peraturan bupati, mungkin tahun depan bisa selesai,” jelas Ramadansyah, Sabtu 16 Agustus 2025.
Besaran sewanya lanjutanya, nanti akan dihitung oleh tim khusus, baru kemudian ditetapkan sewanya per tahun. Misalkan ada bangunan atau tanah kosong milik Pemda yang tidak digunakan, maka lebih baik untuk di sewakan sehingga ada pemasukan untuk daerah.
Menurutnya, inovasi ini menjadi langkah konkret dalam mendongkrak PAD, sebagaimana arahan agar daerah mencari sumber-sumber baru pemasukan selain pajak utama. Penyewaan aset tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan kosong, tetapi juga aset bangunan pemerintah yang saat ini ditempati organisasi.
“Terkait penyewaan aset itu termasuk juga aset-aset bangunan milik pemerintah daerah yang digunakan organisasi. Nanti perlakuannya sama dengan sistem sewa,”katanya.
Namun, tentu ada regulasi yang memungkinkan bupati memberikan keringanan atau pembebasan sesuai ketentuan dalam undang-undang. Yang pasti pihaknya ingin bagaimana pemanfaatan aset daerah bisa menghasilkan, daripada dibiarkan kosong tidak termanfaatkan.
Ia menjelaskan, setiap aset daerah ada penanggung jawabnya, baik di bagian umum maupun di masing-masing OPD. Dengan begitu, mekanisme penyewaan nantinya akan diarahkan sesuai dengan siapa yang memegang tanggung jawab terhadap aset tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan, ruang untuk menambah jenis pajak daerah terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang. Saat ini, hanya ada 11 sektor pajak daerah yang bisa dipungut pemerintah daerah, di antaranya hotel, restoran, hingga pajak makan dan minum.
“Pajak daerah hanya ada 11 sektor sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, kita tidak boleh menambah. Karena itu, penyewaan aset termasuk salah satu peluang yang bisa kita optimalkan sebagai sumber pendapatan baru,” ucapnya.
Selain itu, sektor mineral bukan logam dan batuan juga menjadi bagian penting PAD. Berdasarkan regulasi, 25 persen pajak dari sektor ini masuk untuk provinsi, sementara sisanya menjadi kewenangan daerah.
“Pendapatan di bidang mineral, batuan dan bukan logam itu masuk pajak daerah. Ada 25 persen untuk provinsi sesuai undang-undang. Berdasarkan perubahan perda, pajak dari sektor ini juga sudah naik. Jadi semua potensi kita upayakan bisa maksimal untuk menambah PAD Kotim,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post