SAMPIT – Isu efisiensi anggaran kembali mencuat di tingkat nasional, namun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan hingga kini belum ada arahan resmi terkait hal tersebut. Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengatakan belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan efisiensi tahap dua.
“Terkait efisiensi anggaran, itu merupakan belanja yang tepat sasaran. Artinya belanja daerah harus sesuai dengan pendekatan program dan tujuan visi misi bupati. Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait adanya efisiensi tahap dua. Yang ada baru PMK terkait belanja negara, itu untuk APBN,” jelas Ramadansyah, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia menambahkan, mekanisme efisiensi di daerah berbeda dengan pusat. Untuk pemerintah daerah, kebijakan itu harus dituangkan melalui surat resmi dari Kemendagri. Sementara saat ini Pemkab Kotim masih fokus pada pembahasan anggaran bersama DPRD.
“Kalau untuk daerah, suratnya dari Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kita sedang menyusun KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD dan dalam tahap RAPBD. Nantinya akan dibahas dalam rapat kerja bersama komisi-komisi DPRD, termasuk detail belanja di masing-masing OPD,” terangnya.
Menurutnya, prinsip efisiensi tetap menjadi acuan, meski tanpa instruksi resmi dari pusat. Hal itu penting agar belanja daerah benar-benar tepat sasaran dan sejalan dengan program prioritas pembangunan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post