SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi proses hukum terkait pengadaan eksavator di sejumlah kecamatan yang saat ini tengah diperiksa kejaksaan. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya mekanisme penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita ikuti saja prosesnya, ini masih berproses karena laporan kadis itu kan e-katalog, tetapi kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Karena ada laporan masyarakat otomatis kejaksaan pasti menanggapi, harus ditindaklanjuti yang namanya laporan. Nanti kita tahu bagaimana proses selanjutnya, tapi untuk menjelaskan itu hak penyidik, saya tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujar Halikinnor, Sabtu 16 Agustus 2025.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan evaluasi atas penggunaan eksavator yang sudah didistribusikan ke kecamatan. Dari hasil pemantauan, ada dua unit yang akan ditarik kembali karena dinilai tidak efektif beroperasi, salah satunya di Kecamatan Pulau Hanaut.
“Sekarang ada dua di kecamatan yang akan kami tarik, karena di sana tidak bisa dioperasikan, contohnya Pulau Hanaut karena mobilisasinya lebih besar. Tapi kalau di kecamatan lain berhasil, karena dulu itu untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak boleh membakar, dan banyak jalan kita di hulu sana yang terputus harus menunggu perusahaan turun,” jelasnya.
Halikinnor menegaskan, pengadaan eksavator sejatinya dilakukan untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam membuka akses jalan maupun mengelola lahan agar lebih produktif. “Banyak irigasi yang tidak perlu kita anggarkan, cukup dengan kelompok tani di masyarakat, dan itu berhasil. Eksa itu dalam rangka menanggulangi lahan yang tidak produktif menjadi produktif. Kalau masalah hukum jangan tanya saya,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post