SAMPIT – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menata kawasan Pasar Keramat terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim kembali melakukan penertiban dan pembersihan sisa-sisa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menempati trotoar dan badan jalan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kotim, Watmin, menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada Selasa 5 Agustus ini merupakan lanjutan dari penertiban yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu. Fokus utama adalah membersihkan sampah dan sisa bongkaran lapak yang masih tersisa di sepanjang jalan Pasar Keramat.
“Kegiatan hari ini adalah lanjutan dari penertiban yang dilakukan sebelumnya. Masih banyak bongkaran dan sampah bekas lapak yang harus kami bersihkan. Jadi hari ini kami kerahkan tim untuk mengangkut semua sisa bangunan yang ada di pinggir jalan. Ini bukan lagi penertiban, tapi tahap pembersihan akhir,” terang Watmin, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia mengapresiasi kesadaran para pedagang yang mulai memahami pentingnya menaati aturan, khususnya terkait larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Menurutnya, sebagian besar pedagang dengan sukarela membongkar lapaknya sendiri, sedangkan sisanya dibantu oleh petugas saat penertiban.
“Alhamdulillah, pedagang di Pasar Keramat menunjukkan sikap kooperatif. Mereka sadar dan tahu bahwa berjualan di trotoar serta keluar hingga ke badan jalan melanggar aturan. Makanya, banyak yang membongkar sendiri lapaknya. Tim kami hanya membantu merapikan yang masih tersisa,” jelas Watmin.
Lebih lanjut, ia memastikan selama proses penertiban berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari para pedagang. Watmin menyebutkan, upaya penertiban ini akan terus diawasi melalui patroli rutin oleh Satpol PP guna memastikan tidak ada lagi PKL yang kembali menduduki area terlarang.
“Hari ini berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan. Semuanya mendukung upaya ini. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan melalui patroli. Jika masih ditemukan PKL yang kembali berjualan di area terlarang, tentu akan kami tertibkan lagi. Ini bagian dari tindak lanjut penertiban sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 68 unit lapak di dalam area Pasar Keramat untuk menampung para PKL yang sebelumnya berjualan di luar. Namun hingga saat ini, belum ada pedagang yang secara resmi mengajukan permohonan relokasi.
“Sampai sekarang belum ada yang datang ke kami untuk minta relokasi ke dalam. Kami siap memfasilitasi. Kalau ada pedagang yang ingin pindah, tinggal datang saja, lapak di dalam sudah tersedia dan tidak dipungut biaya apapun,” ujar Johny.
Ia juga membantah adanya isu liar terkait kewajiban membayar sejumlah uang untuk bisa menempati lapak di dalam pasar. Menurutnya, pemerintah daerah sudah menyelesaikan seluruh permasalahan terkait legalitas dan status kepemilikan lapak tersebut sejak lama.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku harus bayar untuk masuk ke dalam pasar, itu tidak benar. Itu urusan kami di dinas, silakan laporkan. Sejak awal, pembangunan lapak di dalam pasar sudah diselesaikan pemerintah daerah. Tidak mungkin pemerintah membangun tanpa menyelesaikan statusnya,” tegas Johny.
Ia menambahkan, bagi para pedagang yang masih ragu, bisa langsung datang melihat kondisi lapak di dalam pasar. Tidak ada syarat khusus untuk menempatinya, cukup mendaftar saja. Pemerintah daerah memastikan proses relokasi akan berjalan aman, tertib, dan tanpa ada pungutan apapun.
“Lapak di dalam sudah siap. Ada 68 unit yang kosong dan menunggu ditempati. Kalau ada yang ingin masuk, tinggal daftar ke kami. Nanti dari pihak security pasar akan mendampingi, termasuk jika ada yang berusaha mengganggu. Itu milik pemerintah daerah dan statusnya sudah selesai sejak dulu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila masih ada persoalan terkait klaim kepemilikan lapak yang menimbulkan keributan, pihaknya siap turun tangan langsung.
“Kalau ada yang ribut soal lapak, laporkan saja. Itu urusan dinas, bukan urusan pedagang. Kami pastikan, tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada pedagang,” tutup Johny.
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah, diharapkan penataan kawasan Pasar Keramat bisa berjalan optimal, menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi, nyaman, dan tertib untuk masyarakat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post