SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, menyayangkan adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi dan harus segera diantisipasi oleh pihak berwenang.
“Terkait penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, tadi dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Umum sudah menelpon saya menyampaikan hal tersebut,”tegas Gahara, Senin 21 Juli 2025.
Menurutnya, Ia sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan saya sudah menyampaikan bahwa hal ini harus cepat dicarikan solusinya.
“Pak Camat harus turun tangan, Pak Kapolsek juga harus turun tangan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Gahara.
Ia menyatakan bahwa DAD Kotim secara kelembagaan menolak segala bentuk penolakan rumah ibadah selama masih dalam koridor aturan negara. Gahara menekankan pentingnya menjunjung tinggi falsafah Pancasila dan nilai kearifan lokal di Kotim.
“Di daerah kita, kita menjunjung tinggi Palsapah Huma Betang. Itu artinya Kotim terbuka terhadap suku apapun, agama apapun, selama dia menjunjung tinggi adat istiadat di tempat kita. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama rumah ibadah yang dibangun mewakili agama yang diakui secara resmi oleh negara, maka tidak boleh ada alasan untuk menolaknya.
“Beda kalau rumah ibadah itu di luar dari agama yang diatur oleh undang-undang, itu tidak boleh. Tapi kalau agama yang sesuai dengan aturan pemerintah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Hindu Kaharingan, itu tidak boleh ditolak. Apapun alasannya, tidak boleh ada penolakan,” tegas Gahara.
Dia berharap semua pihak segera meredam potensi konflik dan menjaga harmoni di masyarakat agar nilai-nilai kebersamaan dan keberagaman tetap terjaga di Bumi Habaring Hurung.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post