SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan tindakan tegas dengan membongkar baliho reklame ilegal milik salah satu pelaku usaha yang berdiri di simpang tiga Jalan Pelita Timur dan Jalan D.I. Panjaitan, Kamis 19 Juni 2025.
Penertiban ini dilakukan setelah pelaku usaha terbukti tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak reklame, serta mengabaikan berbagai teguran dari pemerintah daerah.
“Jadi hari ini Satpol PP melaksanakan pembongkaran baliho reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Sudah kami berikan teguran pertama hasil rapat dengan Dinas Perizinan, lalu surat peringatan 1 sampai 3 dari kami, hingga akhirnya keluar surat perintah pembongkaran dari Bupati. Tapi semuanya tidak diindahkan, sehingga kami turun langsung,” tegas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Kamis 19 Juni 2025.
Sugeng menambahkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri reklame tersebut, namun tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Satpol PP bersama tim terpadu mengambil tindakan tegas demi menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta keindahan kota.
“Pesan kami kepada pelaku usaha, jika ingin memasang reklame, ikuti prosedur. Pertama, harus mengantongi izin dulu. Setelah itu akan ada survei dari dinas teknis untuk memastikan lokasi dan konstruksi layak. Kalau semua itu sudah dipenuhi, kami tidak akan melarang, karena tujuan akhirnya adalah mendukung peningkatan PAD lewat pajak reklame,” katanya.
Menurut Sugeng, selain persoalan perizinan dan pajak, secara teknis pemasangan baliho tersebut juga sangat membahayakan. Hasil rapat dengan dinas teknis menyimpulkan bahwa tidak ada gambar konstruksi yang disertakan, dan dari hasil pengawasan di lapangan diketahui bahwa pengecoran dan pemasangan dilakukan hanya dalam waktu satu hari, padahal standar teknis menyebutkan beton bertulang baru bisa dipasang setelah 28 hari.
“Ini sangat rawan roboh dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi lokasinya di simpang tiga yang ramai lalu lintas. Karena itu kami bertindak cepat sesuai dengan amanat perda dan peraturan bupati,” ujarnya.
Dasar hukum pelaksanaan pembongkaran ini mengacu pada Surat Perintah dari Sekretariat Daerah Kotim yang ditandatangani Pj Sekda Masri tertanggal 16 Juni 2025. Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan bersama tim terpadu, terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, BPKAD, Bagian Hukum, Camat Mentawa Baru Ketapang, dan Lurah Mentawa Baru Hilir.
Tim terpadu turun langsung ke lokasi pada Kamis pagi mulai pukul 09.00 WIB untuk memastikan pembongkaran berjalan sesuai prosedur dan setiap OPD menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“Kami mengajak pelaku usaha agar ke depan lebih kooperatif. Pemasangan reklame yang sesuai aturan bukan hanya melindungi keselamatan, tapi juga mendukung pendapatan daerah. Jadi mari kita sama-sama tertib,” pungkas Sugeng.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post