• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Satpol PP Bongkar Baliho Ilegal di Simpang Tiga Jalan Pelita, Langgar Izin dan Tak Bayar Pajak

Satpol PP Bongkar Baliho Ilegal di Simpang Tiga Jalan Pelita, Langgar Izin dan Tak Bayar Pajak

Jumat, 20 Juni 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Pembongkaran baliho reklame ilegal milik salah satu pelaku usaha yang berdiri di simpang tiga Jalan Pelita Timur dan Jalan D.I. Panjaitan, Kamis 19 Juni 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Pembongkaran baliho reklame ilegal milik salah satu pelaku usaha yang berdiri di simpang tiga Jalan Pelita Timur dan Jalan D.I. Panjaitan, Kamis 19 Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan tindakan tegas dengan membongkar baliho reklame ilegal milik salah satu pelaku usaha yang berdiri di simpang tiga Jalan Pelita Timur dan Jalan D.I. Panjaitan, Kamis 19 Juni 2025.

Penertiban ini dilakukan setelah pelaku usaha terbukti tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak reklame, serta mengabaikan berbagai teguran dari pemerintah daerah.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Jadi hari ini Satpol PP melaksanakan pembongkaran baliho reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Sudah kami berikan teguran pertama hasil rapat dengan Dinas Perizinan, lalu surat peringatan 1 sampai 3 dari kami, hingga akhirnya keluar surat perintah pembongkaran dari Bupati. Tapi semuanya tidak diindahkan, sehingga kami turun langsung,” tegas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Kamis 19 Juni 2025.

Sugeng menambahkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri reklame tersebut, namun tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Satpol PP bersama tim terpadu mengambil tindakan tegas demi menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta keindahan kota.

“Pesan kami kepada pelaku usaha, jika ingin memasang reklame, ikuti prosedur. Pertama, harus mengantongi izin dulu. Setelah itu akan ada survei dari dinas teknis untuk memastikan lokasi dan konstruksi layak. Kalau semua itu sudah dipenuhi, kami tidak akan melarang, karena tujuan akhirnya adalah mendukung peningkatan PAD lewat pajak reklame,” katanya.

Menurut Sugeng, selain persoalan perizinan dan pajak, secara teknis pemasangan baliho tersebut juga sangat membahayakan. Hasil rapat dengan dinas teknis menyimpulkan bahwa tidak ada gambar konstruksi yang disertakan, dan dari hasil pengawasan di lapangan diketahui bahwa pengecoran dan pemasangan dilakukan hanya dalam waktu satu hari, padahal standar teknis menyebutkan beton bertulang baru bisa dipasang setelah 28 hari.

“Ini sangat rawan roboh dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi lokasinya di simpang tiga yang ramai lalu lintas. Karena itu kami bertindak cepat sesuai dengan amanat perda dan peraturan bupati,” ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan pembongkaran ini mengacu pada Surat Perintah dari Sekretariat Daerah Kotim yang ditandatangani Pj Sekda Masri tertanggal 16 Juni 2025. Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan bersama tim terpadu, terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, BPKAD, Bagian Hukum, Camat Mentawa Baru Ketapang, dan Lurah Mentawa Baru Hilir.

Tim terpadu turun langsung ke lokasi pada Kamis pagi mulai pukul 09.00 WIB untuk memastikan pembongkaran berjalan sesuai prosedur dan setiap OPD menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

“Kami mengajak pelaku usaha agar ke depan lebih kooperatif. Pemasangan reklame yang sesuai aturan bukan hanya melindungi keselamatan, tapi juga mendukung pendapatan daerah. Jadi mari kita sama-sama tertib,” pungkas Sugeng.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Katingan Dorong Kesadaran Masyarakat soal Keselamatan Berkendara

Next Post

Dinkes Kobar Perkuat Skrining Tingkatkan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Dinkes Kobar Perkuat Skrining Tingkatkan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

Tes Urine Mendadak, SMKN 1 Cempaga Jadi Lokasi Pemeriksaan Pelajar di Kotim

Warga Dukuh Bengkuang dan Perusahaan Saling Klaim Lahan, DPRD Kotim Fasilitasi Dialog Panjang Penuh Ketegangan

DPRD Kotim Siapkan Langkah Tegas, Akan Turun Langsung Verifikasi Status Dukuh Bengkuang

Niat Kelabui Petugas, Simpan Sabu di Dalam Helm, Duda di Baamang Diringkus Tim Cobra Polres Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK