PALANGKA RAYA – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, memimpin rapat koordinasi Tim Pencegahan Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan delapan fokus area pencegahan korupsi daerah. Saring mengungkapkan, kedelapan area tersebut meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Layanan Publik, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan Optimalisasi Penerimaan Daerah.
Dia berharap, dengan koordinasi yang lebih intensif sejak awal, IPKD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 dapat mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang berhasil meraih skor 89,00.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah, yang nantinya menjadi pedoman dalam penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan serta batas waktu yang ditentukan oleh KPK,” ujar Saring, Jumat 31 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Saring juga memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang berhasil meraih skor tertinggi pada tiga area, yaitu Manajemen ASN dengan skor 100,00, Perencanaan dengan skor 97,50, dan Layanan Publik dengan skor 91,00.
Dia berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi area lainnya untuk meningkatkan skornya pada tahun 2025, sehingga kontribusi terhadap peningkatan IPKD secara keseluruhan dapat tercapai. Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji, menjelaskan pentingnya pembentukan koordinator per area dalam proses pemenuhan IPKD.
Pembentukan koordinator ini diharapkan dapat membantu memastikan pemenuhan eviden secara optimal, sehingga seluruh indikator dapat dipenuhi dengan maksimal. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Pemprov Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan pada tahun 2025.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post