SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum ASN di lingkup Kecamatan Baamang maupun oknum kepala desa di Kecamatan Kota Besi.
“Kami masih belum menerima laporan baik itu dari istri ataupun keluarga yang bersangkutan maupun dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Kami baru bisa bertindak ketika sudah ada masuk laporan,”ujarnya, Rabu 18 Desember 2024.
Lanjutnya, ketika sudah menerima laporan pun pihaknya masih ada tahapan selanjutnya yaitu pembentukan tim untuk pengkajian kasus tersebut, baik untuk kebenarannya maupun untuk menentukan tindakan apa yang harus diberikan.
“Sanksi terberat bagi ASN yang terbukti berselingkuh adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,”tegasnya.
Sanksi lain yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang berselingkuh adalah penurunan pangkat selama 3 tahun, penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
“Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara,”jelasnya.
Selain sanksi administratif, ASN yang berselingkuh juga dapat dikenakan pidana. Pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Hal itu tertuang pada Pasal 412 KUHP.
“Jadi untuk ASN ini tahapannya cukup panjang karena tidak bisa langsung diberhentikan. Sementara bagi honorer jika terbukti memang melakukan perbuatan tersebut maka akan langsung dipecat,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post