SAMPIT – Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol menyampaikan, ASN yang tersandung atau terlibat kasus narkoba di daerah ini khususnya yang belum lama ini tertangkap oleh Polres Kotim akan menerima sanksi pemotongan gaji sebesar 50% sampai dengan keluarnya putusan dari pengadilan terkait kasus tersebut.
“Sampai dengan putusan sidang gajinya sementara ini kita potong 50%. Jika nanti putusan akan keluar misalnya di penjara 2 tahun ke atas maka yang bersangkutan akan dipecat berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,”ujarnya, Rabu 6 November 2024.
Menurut Sanggul, pemerintah daerah sangat konsen terhadap seluruh pegawai negeri agar jangan sampai mendekati narkoba, bahkan pemerintah sudah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai sebagai warning untuk melihat apakah ASN ada yang menggunakan narkoba atau tidak.
Dijelaskannya, jika ada ASN yang positif maka akan langsung diberi sanksi sesuai dengan peraturan. Dan jika yang didapati menggunakan narkoba adalah tenaga kontrak maka akan langsung diputus kontraknya.
Terpisah, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim Langkap menyampaikan, agar pemerintah daerah lebih Sigap dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba khususnya pada ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Artinya jangan sampai sudah tertangkap dan diekspos kemudian menjadi viral baru dilakukan tes urine kepada seluruh pegawai. Kita harapkan tes urine ini dilakukan secara berkala kepada semua ASN baik itu pegawai negeri maupun tenaga kontrak,”tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar pencegahan ini pun tidak hanya berfokus pada narkoba saja namun juga pada penggunaan obat-obatan psikotropika dan sebagainya agar lebih digalakkan demi kebaikan Kotim ke depan.
“Semua unsur penyelenggaraan negara baik ASN, tenaga kontrak bahkan kami anggota dewan juga harus diwajibkan melakukan tes urine secara berkala untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di kalangan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post