SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) siapkan Pulau Hanibung di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi sebagai wadah Konservasi menampung satwa dilindungi Undang-undang hasil evakuasi.
“Selama ini kalau ada satwa dilindungi hasil evakuasi di daerah kita selalu di antar ke luar daerah seperti Orangutan selalu diantar ke Tanjung Puting Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), padahal kita punya tempat yang bagus juga, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Ramadhansyah, Senin 10 Juni 2024.
Disampaikan, Kotim sebenarnya memiliki potensi untuk wadah konservasi itu yaitu Pulau Hanibung. Berdasarkan hasil survei keanekaragaman hayati oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng), pulau seluas 260 hektare dan masih alami ini dinilai sangat memungkinkan dijadikan wadah konservasi hewan dilindungi.
“Di pulau itu masih banyak terdapat flora dan fauna khas Kalimantan, seperti pohon ulin, pohon galam, orangutan, bekantan, lutung hitam, monyet ekor panjang, ikan hiu Kalimantan, ikan parang-parang dan banyak lagi, serta cadangan makanan berlimpah sehingga dinilai cocok untuk dijadikan konservasi, ” ucapnya.
Disampaikan, terkait ini pihaknya telah mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) hingga Orangutan Foundation Internasional (OFI). Lanjutnya, rencana ini juga telah masuk dalam perencanaan RKPD Kotim tahun anggaran 2025.
“Harapan kami ke depan hewan dilindungi hasil evakuasi tidak lagi dibawa ke luar daerah cukup ke Pulau Hanibung saja. Pulau ini potensinya juga lebih bagus, sehingga akan menjadi objek wisata baru taman satwa di Kabupaten Kotim yang akan menarik wisatawan, ” harapnya.
(dev/matamakalteng)






















Discussion about this post