KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan tahun 2025-2045.
Raperda yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi tersebut nantinya akan di bahas kembali oleh pihak dewan.
Pengantar Raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 itu, disampaikan melalui Pidato Pj Bupati Katingan pada rapat Paripurna Ke -1 masa persidangan ke III Tahun sidang 2024, Senin, 10 Juni 2024.
“Adapun Visi RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 yaitu “Kabupaten Katingan Yang Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” jelas Saiful saat menyampaikan pidatonya.
Misi RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 tersebut ada 8 poin, yaitu Mewujudkan transformasi sosial untuk pembangunan SDM yang berdaya saing. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif, serta mewujudkan kondusivitas dan stabilitas daerah serta kepemimpinan daerah.
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan. Mewujudkan penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana yang berkualitas, serta mewujudkan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Dengan penuh harapan. Saya mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 ini untuk
dibahas bersama DPRD. Saya mengharapkan masukan dan saran yang konstruktif dari seluruh anggota dewan, agar RPJPD ini dapat menjadi landasan yang baik bagi pembangunan Kabupaten Katingan yang lebih baik di masa depan,”tegas Saiful.
Lanjut dia mudah-mudahan dalam proses pembahasan Raperda tentang RPJPD hingga disepakati nanti. Kemudian tidak menemui kendala dan kerjasama yang sinergis antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Katingan adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga tercipta Good Governance, antara Eksekutif dan Legislatif menjadi satu pandangan yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Katingan pada akhirnya.
“Diiringi harapan, semoga apa yang kita rencanakan dan kerjakan bersama ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan dan memperoleh berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,” terangnya.
Dia kembali menjelaskan RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 ini disusun berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Kemudian Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 mempunyai 1 visi, 5 sasaran visi, 8 misi, 17 sasaran pokok dan 45 indikator sasaran pokok. Serta selaras dengan rancangan akhir RPJPN 2025-2045 yang dalam 1 negara Indonesia, 5 Sila Pancasila, dan Kemerdekaan RI 17 agustus 1945.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post