SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menegaskan jangan ada masyarakatnya tidak mendapat pelayanan kesehatan meski belum memiliki kartu identitas diri. Seluruh masyarakat Kotim berhak mendapat pelayanan kesehatan dengan baik.
“Enam tahun terakhir ini Kotim telah mencapai Universal Had Conference (UHC) atau jaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Artinya seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik peningkatan kesehatan pencegahan penyakit pengobatan dan pemulihan difasilitasi pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah,” katanya, Sabtu 9 Februari 2024.
Memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat itu, Pemkab Kotim telah alokasikan anggaran Rp 61 miliar pada tahun 2024 ini. Terkait dengan itu, dirinya minta lurah kepala desa dan Kepala Puskesmas untuk memfasilitasi masyarakat yang memerlukan kartu JKN atau BPJS kesehatan terutama masyarakat kurang mampu dan betul-betul memerlukannya.
Ditegaskan apabila ada masyarakat Kabupaten Kotim yang belum mempunyai kartu JKN dan berobat di Puskesmas atau rumah sakit agar dilayani dengan baik dan tidak ditolak. “Jangan sampai mereka nantinya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan tidak mempunyai KTP atau kartu BPJS. Padahal mereka memang lahir dan hidup di Kotim yang menjadi tanggung jawab kita untuk melayani mereka, ” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi mengungkapkan terkait pelayanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan, pihaknya telah memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis melalui program iur.
“Kami juga mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan iur tersebut asalkan mempunyai identitas kependudukan Kabupaten Kotim, ” ujarnya. Lanjutnya, upaya ini didukung Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil dalam memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas kependudukan di Kotim.
Dirinya juga berharap dukungan lebih banyak dari para lurah, kepala desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk cek kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan segera mendaftarkan diri agar masuk database Dinas Kesehatan, sehingga memiliki jaminan kesehatan dan akan ditanggung oleh pemerintah daerah, ” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post