SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat razia dan penggeledahan di Lapas Sampit, Kamis 25 Januari 2024 lalu.
Razia ini dilakukan dalam upaya pemberantasan adanya barang yang dilarang, seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di Lapas Sampit. Dimana razia ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Erikjon Sitohang. Saat dikonfirmasi dia menyatakan bahwa giat ini sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas Sampit.
“Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan Kamtib dengan target utama handphone dan narkoba, dan kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Erikjon, Sabtu 27 Januari 2024. Dari razia yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang seperti 6 buah Handphone, 7 buah charger, 2 buah earphone, stop kontak (kabel rakitan dan gunting.
“Dari razia kali ini ditemukan barang berupa 6 buah Handphone, 7 buah Charger, buah Earphone, sebuah stop kontak/kabel rakitan dan sebuah gunting. Selanjutnya, barang tersebut disita dan didata untuk dibuatkan berita acara serta untuk dilakukan pemusnahan,” bebernya.
Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, meminta razia terus dilakukan sebagai deteksi dini keamanan secara rutin maupun insidentil. Kalapas juga berharap agar petugas jangan pernah lelah memeriksa barang barang yang dibawa para WBP kedalam kamar hunian. “Ini salah satu upaya serius kami untuk mencegah barang terlarang berada di dalam kamar hunian, seperti handphone maupun narkoba,” tutupnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post