SAMPIT – Keberadaan papan reklame di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menuai kontroversi, dimana izin dari papan tersebut sudah selesai dan keberadaannya dianggap tidak memenuhi standar keamanan oleh pihak PLN.
Ketidaksesuaian standar keamanan tersebut menjadi sorotan, mengingat pertigaan Muchran Ali merupakan area vital dengan banyaknya aktivitas masyarakat atau para pedagang di sekitar lokasi tersebut, sehingga penanganan pihak terkait segera dilakukan untuk meminimalisir resiko terhadap masyarakat. Apalagi sudah ada pekerjaan yang hampir meregang nyawa akibat tersengat listrik saat memasang spanduk caleg di papan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait (perizinan.red) pak, karena ranah bukan di kami. Kami hanya bisa mengajukan usulan saja,” ucap Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Sampit, Sesen saat dikonfirmasi wartawan ini. Sabtu, 27 Januari 2024.
Dirinya enggan menjelaskan secara terperinci terkait dengan estimasi penindakan oleh pihak dan pihak perizinan terkait masalah tersebut.
“Intinya akan dievaluasi dulu oleh pihak perizinan pak. Kami serahkan ke dinas perizinan pak,” bebernya.
Akan tetapi dirinya menyampaikan bahwa memang keberadaan dari papan reklame tersebut memang tidak aman atau tidak sesuai standar keamanan listrik. Namun dirinya belum bisa mengestimasikan berapa jumlah papan reklame yang berada di kota Sampit yang berdekatan dengan kabel listrik (tidak aman).
“Karena seharusnya jarak aman standar dari kabel SUTM 20 kV itu 2,5-3 meter. Sudah ada beberapa pak, cuman belum kita collect pak,” tuturnya.
Sementara untuk diketahui bahwa papan reklame yang berdiri tersebut merupakan milik PT. Wiratama. Dimana pihak perizinan Kotim sudah memberikan dua kali surat peringatan ke PT tersebut, sehingga sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post