SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas mendukung pemusnahan barang yang merupakan milik negara (BMMN) dalam bentuk barang kena cukai (BKC), yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit. Karena penindakan ini merupakan upaya untuk mengatasi kerugian negara akibat edaran dari barang-barang ilegal atau tanpa cukai.
Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Setda Kotim, Rihel, saat mewakili Bupati Kotim, Halikinnor, menghadiri pemusnahan barang ilegal atau tanpa cukai di Kantor Bea Cukai Sampit. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari bulan Januari 2021 hingga Juni 2023.
Dalam sambutannya, Rihel menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemusnahan kali ini melibatkan 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol yang merupakan minuman beralkohol ilegal.
Rihel menyatakan bahwa nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 620.426.822, dengan potensi kerugian negara yang mencakup nilai cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp 485.609.550.
“Kita harus terus sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dengan perkiraan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 620.426.822 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai ditambah PPN ditambah pajak rokok seharusnya dibayar Rp 485.609.550,” ucapnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penindakan dan pemusnahan ini, menganggap langkah ini tidak hanya menciptakan rasa aman, tetapi juga mencerminkan semangat bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan terhindar dari ancaman kejahatan.
“Langkah ini merupakan langkah yang tepat untuk memutuskan peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tuturnya.
Ia berharap bahwa tindakan pemusnahan ini akan menjadi tonggak positif dalam perjalanan bersama menuju Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman dan bermartabat.
Selain itu, Rihel juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal. Menurutnya, menghindari konsumsi barang ilegal adalah langkah yang mendukung negara dan mempromosikan kestabilan dalam berusaha.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, diharapkan upaya untuk memberantas perdagangan barang ilegal dapat berhasil, menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga ini menjadi tonggak positif dalam perjalanan kita bersama menuju Kabupaten Kotim yang aman dan bermartabat dan terhindar dari peredaran barang-barang yang ilegal,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post