KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan, Taufik Kurahman mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat akan dapat dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini mengingat pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu). Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan pilkades di tahun depan.
“Dan instruksi Kemendagri itu boleh pelaksanaan Pilkades di atas bulan Oktober 2025. Karena di tahun 2024 berbarengan dengan adanya pemilu dan kita kan menunggu instruksi,” katanya.
Meskipun sejatinya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini telah dibahas. Akan tetapi, kemungkinan tidak akan bisa dilaksanakan tahun depan.
Akan tetapi, pihaknya akan tetap menyiapkan segala perlengkapan atau tahapan-tahapan menuju pilkades tersebut. “Kita akan persiapkan semuanya terkait dengan pilkades ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2025 tersebut akan ada sekitar 74 desa yang akan dilaksanakan pilkades. “Untuk tahapan-tahapan nya sudah kita atur, supaya nanti di tahun 2025 setelah instruksi dari Mendagri itu dibolehkan, maka bisa kita laksanakan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post