SAMPIT – Kepala Kesatuan Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Timur (Kotim) menghimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang, karena dapat membahayakan penerbangan terutama pada saat pemadam api yang terjadi di Kotim.
“Sebagai masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, sudah selayaknya mendukung kegiatan pemadaman ini dan tidak mengedepankan kepentingan diri sendiri, apalagi ini dalam hal kaitannya sangat urgensi,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat diwawancarai wartawan ini, Selasa 29 Agustus 2023.
Lanjutnya, main layang-layang tidak sangat urgensi. Untuk itu masyarakat tidak boleh main layang-layang disaat urgensi seperti saat ini, karena itu sangat mengganggu kegiatan pemadaman api yang dilakukan oleh tim BPBD menggunakan helikopter.
“Main layangan ini sangat tidak urgensi kegiatan main layang-layangan, seharusnya kegiatan main layang-layangan ini tidak boleh mengganggu kegiatan yang sangat urgen,” ucapnya.
Dia menuturkan, masyarakat juga diharapkan bisa bijak atau lebih membatasi diri untuk bermain layang-layang khususnya pada saat ini. Dan saat ini pihaknya sudah melakukan upaya untuk saling koordinasi baik itu pihak Kecamatan, Desa atau Kelurahan maupun di RT agar tidak bermain layang-layang ini.
“Kita sudah mulai upayakan dari RT, Desa atau Kelurahan .dan beberapa camat juga sudah kita sampaikan baik secara lisan maupun melalui tertulis untuk bisa mengumumkan atau memberitahu kepada warga-warganya, untuk tidak main layang-layangan karena dapat mengganggu kegiatan pemadaman disaat karhutla ini,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi baik itu secara langsung maupun melalui medsos terkait larangan ini. Ditegaskan nya bahwa jika upaya himbauan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi nanti kita juga akan melaksanakan patroli supaya kegiatan itu tidak dilaksanakan apalagi sudah membahayakan dan berdampak kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan kita itu akan dikenakan pidana. Yang jelas untuk penanganan kita tetap maksimalkan,” tuturnya.
Untuk diketahui larangan itu sudah tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 421 ayat (2) dimana setiap orang yang membuat halangan (Obstacle ) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post