• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Membahayakan Penerbangan, Polisi Larang Warga Bermain Layang-Layang, Kenapa ?

Membahayakan Penerbangan, Polisi Larang Warga Bermain Layang-Layang, Kenapa ?

Selasa, 29 Agustus 2023
in Kotawaringin Timur
A A
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Kesatuan Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Timur (Kotim) menghimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang, karena dapat membahayakan penerbangan terutama pada saat pemadam api yang terjadi di Kotim. 

“Sebagai masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, sudah selayaknya mendukung kegiatan pemadaman ini dan tidak mengedepankan kepentingan diri sendiri, apalagi ini dalam hal kaitannya sangat urgensi,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat diwawancarai wartawan ini, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca juga berita lainnya

Pelatihan PUG dan PPRG Diharapkan Perkuat Pembangunan Berkeadilan di Kotim

Semua Sektor Ekonomi Kotim Didata, BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah

Dolar Menguat dan Harga Plastik Naik, Pemkab Kotim Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Kotim Dorong Perusahaan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Lanjutnya, main layang-layang tidak sangat urgensi. Untuk itu masyarakat tidak boleh main layang-layang disaat urgensi seperti saat ini, karena itu sangat mengganggu kegiatan pemadaman api yang dilakukan oleh tim BPBD menggunakan helikopter. 

“Main layangan ini sangat tidak urgensi kegiatan main layang-layangan, seharusnya kegiatan main layang-layangan ini tidak boleh mengganggu kegiatan yang sangat urgen,” ucapnya.

Dia menuturkan, masyarakat juga diharapkan bisa bijak atau lebih membatasi diri untuk bermain layang-layang khususnya pada saat ini. Dan saat ini pihaknya sudah melakukan upaya untuk saling koordinasi baik itu pihak Kecamatan, Desa atau Kelurahan maupun di RT agar tidak bermain layang-layang ini. 

“Kita sudah mulai upayakan dari RT, Desa atau Kelurahan .dan beberapa camat juga sudah kita sampaikan baik secara lisan maupun melalui tertulis untuk bisa mengumumkan atau memberitahu kepada warga-warganya, untuk tidak main layang-layangan karena dapat mengganggu kegiatan pemadaman disaat karhutla ini,” tuturnya. 

Dia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi baik itu secara langsung maupun melalui medsos terkait larangan ini. Ditegaskan nya bahwa jika upaya himbauan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Kita sudah melaksanakan sosialisasi nanti kita juga akan melaksanakan patroli supaya kegiatan itu tidak dilaksanakan apalagi sudah membahayakan dan berdampak kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan kita  itu akan dikenakan pidana. Yang jelas untuk penanganan kita tetap maksimalkan,” tuturnya. 

Untuk diketahui larangan itu sudah tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 421 ayat (2) dimana setiap orang yang membuat halangan (Obstacle ) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(gus/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pj. Bupati Barsel Sidak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Next Post

Disdukcapil Kotim Peroleh 8 Ribu Blanko

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Pelatihan PUG dan PPRG Diharapkan Perkuat Pembangunan Berkeadilan di Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Semua Sektor Ekonomi Kotim Didata, BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dolar Menguat dan Harga Plastik Naik, Pemkab Kotim Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Kotim Dorong Perusahaan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Perkuat Perlindungan Petugas Lapangan, BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan BPS Katingan Teken Kerja Sama Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 4 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Data Kerawanan Bencana Kini Jadi Pertimbangan Penting dalam Pengembangan Kawasan Hunian

Kamis, 4 Juni 2026
Load More
Next Post

Disdukcapil Kotim Peroleh 8 Ribu Blanko

Gubernur Kalteng Dukung Hal ini Wujudkan Sistem Pengelolaan Irigasi Berkelanjutan

Bupati Gumas Lantik Pj Kades Luwuk Langkuas dan Parempei

Pemkab dan Kejari Teken Perpanjangan MoU Penanganan Hukum

Apresiasi Pelajar SMAN 1 Kurun Ikuti Olimpiade Matematika Internasional

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK