SAMPIT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengecek perizinan PT Sarpatim yang ada di Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.
“Baru minggu lalu kita melakukan pengecekan ke Tumbang Penyahuan tepatnya PT Sarpatim. Kita melihat ternyata perizinan yang sudah dikeluarkan tidak sesuai dengan apa yang mereka laksanakan di lapangan. Di mana dalam perizinannya dituliskan bahwa mereka membuat suatu produk, ternyata faktanya produk tersebut hanya sebagai bahan dasar,” ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Kamis 13 Juli 2023.
Menurutnya, hal itu karena PT Sarpatim sendiri yang mengajukan perizinan kepada pemerintah daerah yaitu pembuatan kliwont. Sebagai tindak lanjutnya pemerintah daerah melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan perizinan yang sudah dikeluarkan.
“Ternyata di sana bentuknya tidak sesuai dengan perizinan yang sudah dikeluarkan, melainkan kliwont hanya sebagai bahan dasarnya. Sehingga perizinannya harus di rubah, karena jika produk tersebut yang menjadi produk mereka, maka harus ada izin lain lagi yang mereka lengkapi,” tegasnya.
Diana menambahkan, hal-hal semacam inilah yang mereka harapkan dapat dipahami oleh para pengusaha agar tidak salah dalam menentukan izinnya. Ia berharap investasi di daerah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sementara ini kita tidak memberikan sanksi, karena sesuai peraturannya kita terlebih dahulu harus memberikan arahan secara administrasi kemudian nanti akan kita periksa lagi. Jika sampai dua kali masih diulangi maka akan langsung diberikan sanksi,” ucapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post