SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan menginformasikan, sejak Januari lalu hingga Juli 2023 ini, sudah ada dua reklame yang pihaknya turunkan lantaran tidak memiliki izin.
“Ada dua reklame yang sudah kita cabut karena tidak berizin, salah satunya di depan kantor pemerintah daerah. Dan ini ada dua reklame lagi yang akan kita cabut karena juga tidak berizin, yakni di dekat taman kota Sampit satu dan di samping Telkom satu,” ujar Diana, Kamis 13 Juli 2023.
Sebenarnya kata Diana, hal ini juga sudah pihaknya Surati kepada pemilik atau pemasang reklame tersebut. Sehingga mereka masih menunggu apakah mereka akan segera mencabut reklame tersebut, jika tidak kunjung dicabut maka pihaknya yang akan mencabut.
“Karena memang untuk pemasangan reklame tentunya harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan, salah satunya harus melengkapi perizinan dari pemerintah daerah setempat mengingat pemasangan selama ini merupakan promosi kepada masyarakat umum sehingga harus diawasi hal-hal yang terpasang di dalam reklame,” tegasnya.
Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame diharapkan meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang.
Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post