SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan audiensi dengan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kotim terkait tuntutan plasma. Berdasarkan hasil audensi tersebut pihaknya telah menentukan permasalahan plasma yang pertama kali diselesaikan adalah di wilayah Kecamatan Telawang.
“Data perusahaan yang dipegang oleh TBBR itu disampaikan ke kami, nanti dilakukan pengecekan. Kemudian kami panggil perusahaannya, menuntut yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Tapi tidak semua kecamatan sekaligus, satu per satu dulu,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 14 Juni 2023.
Lanjutnya, sebelumnya pihak TBBR dan pemkab telah menetapkan tuntutan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang telah dikaji. Ketetapan itu yang nantinya disampaikan kepada pimpinan perusahaan. Pihaknya pun, tidak meminta waktu lama agar perusahaan menyepakati itu.
“Berdasarkan kesepakatan bersama tadi perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Telawang. Sehingga nanti kami inventarisir. Kami juga minta data perusahaan yang sudah mereka pegang. Nanti petanya dicek, mana yang di luar HGU, yang pinggir sungai. Kami harus punya data, ketika kita bicara tidak bisa mengelak,” ucap Halikin.
Diputuskannya Kecamatan Telawang disesuaikan dengan kasus yang pernah disurati oleh DPD TBBR Kotim surati. Disampaikan sebelumnya pihak TBBR telah menyurati ada tiga perusahaan yaitu PT. HMPP yang ada di Kecamatan Telawang, PT. SPMN di Kecamatan Cempaga Hulu dan KNB. Sesuai dengan yang pernah disurati maka pertama kali adalah di Kecamatan Telawang.
Maka, saat pertemuan selanjutnya dengan perusahaan nanti, Pemkab dan TBBR akan menuntut perusahaan untuk memberikan kewajiban. Jika lahan yang dijanjikan tidak ada maka perusahaan harus membayar ganti rugi yang besarannya disesuaikan. Langkah tegas pembagian plasma itu dilakukan lantaran dinilai menyangkut kesejahteraan masyarakat. Sehingga perusahaan harus segera memberikan kewajiban.
“Sehingga kewajiban mereka segera diberikan, karena kapan lagi mereka memberikan atau bisa bermanfaat kepada masyarakat. Saya sepakat dengan TBBR dalam hal ini jangan bicara aturan dulu, tapi bagaimana mereka memenuhi kewajiban mereka. Misalkan nanti lahannya tidak ada, berapa duitnya itu dulu. Karena kalau menunggu replanting itu kapan warga kita dapat. Dan ini harus disepakati dulu,” sebutnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post