SAMPIT – Guna mewujudkan daerah bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan peran serta pemerintah daerah. Berbagai kebijakan harus ditegakkan mulai dari responsif, komprehensif, integratif dan berkelanjutan agar pemerintah daerah tanggap terhadap ancaman narkoba.
“Untuk mewujudkan kebijakan tersebut diharapkan pemerintah daerah harus memperhatikan aspek ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum agar mampu mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada setiap kabupaten khususnya di Kotim,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng , Joko Setiono, Kamis, 16 Mei 2024.
Itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten Tanggap Bencana Narkoba Tahun 2024 di Sampit.
Diungkapkan, BNN RI telah mengeluarkan peraturan Kepala BNN nomor 4 tahun 2019 tentang kebijakan kabupaten atau kota tanggap ancaman narkoba. Hal ini agar dapat memberi arah landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan kondisi tetanggaan seluruh kabupaten atau kota atas ancaman narkoba
Lanjutnya, ada beberapa aspek dalam sistem tanggapan berkelanjutan yaitu pertama aspek sosial dan budaya, dengan kriteria adanya peraturan tertulis atau tidak tertulis pada masyarakat tentang narkoba. Kedua aspek ekonomi, dengan adanya pemberian keterampilan hidup mampu meningkatkan ekonomi di kawasan rawan. Selanjutnya aspek kesehatan yaitu terbentuknya kesadaran hidup sehat dalam masyarakat dan keempat pertahanan dan keamanan yaitu adanya sistem penegakan hukum dan dapat diterapkan dengan baik serta partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi bahaya narkoba.
“Sehingga kami menyelenggarakan sinkronisasi program ini untuk menyelaraskan dan menyinergikan kebijakan-kebijakan Kementerian, lembaga yang berada di tingkat kabupaten atau kota seperti kebijakan Kota Layak Anak (KLA) , Kota Layak Pemuda, Kota Sehat dan kebijakan-kebijakan lain. Selain itu kegiatan sinkronisasi ini juga dapat membuat rencana aksi program yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan program P4GN di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post