SAMPIT – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dilaksanakan pada 10 April 2023, hal itu berdasarkan surat pemberitahuan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Dasar pembayaran THR Tahun Anggaran 2023 ini yang pertama peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 per tanggal 29 Maret 2023, Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketuga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Kotim, Juma’eh, Kamis 6 April 2023.
Yang kedua lanjutnya, berdasarkan peraturan bupati (perbup) Nomor 9 tahun 2023 per tanggal 5 April 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
“Penerima tunjangan THR terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan wakil Bupati, prajurit TNI dan anggota Polri serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),” sebutnya.
Dasar pembayaran THR adalah gaji Maret 2023 dan TPP THR 50% dari DPP yang diterima bulan Februari 2023. Yakni jumlah yang dibayarkan yaitu pegawai menerima tunjangan THR di lingkungan pemerintah Kotim sebanyak 5.708 orang
“Yang terdiri dari pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang, PPPK 363 orang, dengan jumlah Rp. 25.580.914.100 untuk pembayaran TPP THR 50% dari TPP yang diterima bulan Februari 2023,” bebernya.
Tambahnya, pembayaran THR di Kotim akan dibayarkan pada hari Senin 10 April 2023. Sementara pembayaran gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Juni 2023 dan besaran gaji ke 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan gaji pada bulan Mei 2023.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post