SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut KPU Sukamara juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024.
Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany mengatakan bahwa DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pencocokan penelitan (coklit) oleh petugas pendataan pemilih (pantarlih) yang mulai pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023
Rapat Pleno tersebut dihadiri seluruh PPK di Kabupaten Sukamara yang akan melaporkan hasil pemutakhiran di wilayahnya masing-masing. Selain itu hadir juga Kapolres Sukamara, Bawaslu Sukamara, OPD dan partai politik. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Pantarlih tersebut lalu dilakukan rapat pleno di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. Selanjutnya dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat PPK pada 1-4 April 2023.
KPU Sukamara akan mengumumkan DPS dan akan menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPS Pemilu yang ditetapkan adalah 44.363 pemilih yang terdapat di lima Kecamatan. Selain itu ada 176 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang nanti digunakan oleh pemilih terdaftar untuk memberikan hak suara
Untuk DPS di Kecamatan Sukamara sebanyak 21.427, Kecamatan Jelai ada sebanyak 3.997 lalu Kecamatan Balai Riam ada 8.063 sedangkan Kecamatan Pantai Lunci ada 4.477 dan Kecamatan Permata Kecubung ada 6.397.
Zen Allantany mengatakan, masa sanggah dan menerima masukan dari masyarakat untuk perbaikan sebelum penetapan DPT pemilu 2024. “Masa sanggah ini cukup lama sampai ditetapkan pada Juni nanti, jadi masyarakat masih punya waktu untuk memberikan masukan terkait dengan DPS,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post