SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah membayarkan klaim sebesar Rp 201 Miliar di sepanjang tahun 2022 untuk segala segmen, seperti sektor formal maupun informal.
“Total pembayaran klaim tersebut terdiri dari program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebanyak 1.316 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sejumlah Rp 12,7 Miliar,” kata Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada, Selasa 28 Februari 2023.
Kemudian pada program JKM (Jaminan Kematian) sebanyak 240 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan Rp 10,8 miliar. Lalu program JP ( Jaminan Pensiun) sebanyak 331 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan Rp 3,1 Miliar dan penyumbang klaim terbesar yaitu JHT ( jaminan hari tua) sebanyak 21.353 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sejumlah Rp 175,6 miliar.
“Kami berharap para pekerja atau ahli waris yang menerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadi risiko kerja, serta semoga para pekerja mulai sadar betapa besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan dirinya dan melaporkan upah sesuai dengan kondisi rill karena sangat berpengaruh terhadap pengembangan JHT yang dimilikinya,” ujarnya.
Yunan menambahkan, BPJS ketenagakerjaan bukan lagi sekedar kewajiban tapi sudah menjadi kebutuhan para pekerja di Indonesia melihat manfaatnya yang besar.
Dan belum lama ini telah terbit INPRES nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus mensosialisasikan secara masif kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Kotim akan keunggulan program-program yang dimiliki, serta para pekerja yang berada di luar negeri, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI),” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post