SAMPIT – Pelaku esek-esek yang diamankan saat penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Kotim, Senin (31 Oktober 2022) malam, terancam sanksi adat ‘Juang Kabalangan Janji’.
“Mereka yang didata tadi malam sudah membuat pernyataan. Kalau mereka melanggar nanti ada namanya Juang Kabalangan Janji atau ingkar janji,” kata Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, M Fitriansyah, Selasa 1 November 2022.
Sanksi itu nantinya berupa denda adat yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Sementara besaran sanksi yang diberikan minimal 10 katiramu dan paling besar 250 katiramu.
Dijelaskan, besar kecilnya denda yang diberikan tergantung Juang Kabalangan Janjinya. Paling kecil sanksi adat yaitu 10 katiramu. Sedangkan per satu katiramu yaitu Rp 250 ribu. “Jadi tergantung dengan kesalahan,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan tidak ada sanksi sosial di kasus ini, berbeda dengan sanksi adat sampah. “Sanksi tuang kabalang janji ini tegas,” tujasnya.
“Dari data itulah yang akan dijadikan proses persidangan adat nantinya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Pernyataan penangkapan pertama ini merupakan janji mereka. Kami akan tindak penyakit masyarakat ini,” tutupnya.
(dev/matakalateng.com)
Discussion about this post