SAMPIT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) edarkan imbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kotim terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak yang saat ini masih diselidiki.
Edaran tertanggal 20 Oktober 2022 itu ditujukan kepada RSUD dr Murjani Sampit, RS Pratama Parenggean, RS Pratama Samuda, Kepala Puskesmas, klinik swasta, praktek mandiri tenaga kesehatan, dan seluruh apotek.
“Ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” kata Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Sabtu 21 Oktober 2022.
Fasyankes diminta memperhatikan kasus suspek gangguan ginjal tersebut pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba. Kedua, Kasus Probabel (kasus suspek + tidak ada riwayat kelainan ginjal maupun penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk- pilek).
Pada pemeriksaan laboratorium, didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
Ketiga, melakukan penatalaksanaan awal gangguan pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasyankes yang tidak memiliki fasilitas atau sarana prasarana maka pasien harus dirujuk ke lokasi yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Keempat, tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien anak. Anak dengan kasus suspek segera dibawa ke fasyankes terdekat untuk diperiksa yang berkelanjutan hingga observasi. Apabila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, fasyankes harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak,” sebutnya.
Kelima, Rumah Sakit dan fasyankes lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Setiap fasyankes baik tingkat Pertama maupun Lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal tersebut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post