SAMPIT – Dinilai menutupi jalan, sebuah lapak milik pedagang di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya lapak yang mengganggu aktivitas keluar masuk gang. “Bangunan ini ada sejak Ramadhan lalu, warga disitu menjadi resah akibat lapak yang menghalangi jalan ini,” katanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Dilanjutkan, laak dibongkar tanpa memberikan toleransi kepada pemilik atau pedang yang mempunyai lapak tersebut. “Kami lihat ke lokasi, dan membongkarnya. Tidak bisa diberikan toleransi sama sekali karena lapak tersebut memang mengganggu pintu masuk jalan, makanya harus dibongkar, karena jalan adalah kepentingan umum. Misalnya terjadi kebakaran di area tersebut, nanti jalan masuk mobil akan terhambat karena adanya lapak itu,” sebutnya
Pada saat pembongkaran pedagang yang menyewa lapak tersebut sempat merasa keberatan, namun karena memang tidak mempunyai izin dirinya pun pasrah. “Lapak dengan lebar sekitar 4 meter tersebut menutupi jalan. Kata Kasat, berdasarkan instruksi dari Bupati, harus ada penertiban PKL apabila mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post