SAMPIT – Tidak banyak yang tahu apa bakalan dijatuhkan jika merokok sembarang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) bahwa yang melanggar kawasan tanpa merokok bisa didenda Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Drg Ari Wijayanto mengatakan, Sanki tersebut sudah di berlakukan di area rumah sakit sejak tahun 2018 yang lalu. “Untuk aturan ini sudah kami berlakukan sejak tahun 2018 lalu dan untuk larangan merokok itu sudah dipasang di tembok rumah sakit,” kata, Drg Ari Wijayanto, saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Larangan merokok penting dilaksanakan di rumah sakit karena rumah sakit merupakan daerah yang berisiko terjadi kebakaran dan banyak bahan yang mudah terbakar di rumah sakit (misalnya gas oksigen). Regulasi larangan merokok tidak hanya untuk staf rumah sakit, tetapi juga untuk pasien, keluarga, dan pengunjung.
Serta Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit secara khusus diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Lanjutnya, adanya aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotim sejak tahun 2018. Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga (3) hari dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Walaupun aturan itu diberlakukan, tapi setiap hari masih ada yang melanggar larangan merokok itu di area rumah sakit, untuk itu patroli ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post