• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ormas Diminta Tidak Melakukan Kegiatan yang Menjadi Tugas dan Wewenang Penegak Hukum

Ormas Diminta Tidak Melakukan Kegiatan yang Menjadi Tugas dan Wewenang Penegak Hukum

Kamis, 4 Agustus 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Pembinaan Ormas se Kotim oleh Kesbangpol Kotim, Kamis 4 Agustus 2022.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Pembinaan Ormas se Kotim oleh Kesbangpol Kotim, Kamis 4 Agustus 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol ketika membuka acara penyuluhan kepada ormas se Kotim di salah satu hotel di Sampit, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Karena telah ada Undang-Undang yang mengatur, jadi punya perannya masing-masing. Jangan sampai ormas melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum,” katanya. 

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Nomor 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum seperti aksi sweeping oleh anggota ormas dengan alasan apapun. “Selain itu juga diminta dapat memberikan informasi aktual dan faktual,” imbuhnya. 

Karena menurutnya itu sebagai dasar pengambilan keputusan yang komprehensif untuk mendukung pembangunan di segala bidang dan membantu pemerintah daerah membangun Kabupaten Kotim. Supaya dalam setiap melaksanakan kegiatan sebagai organisasi kemasyarakatan, hendaknya saudara tidak melanggar aturan perundang-perundangan yang telah ditetapkan.

Lanjutnya, dinamika perkembangan ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pertumbuhan jumlah ormas, sebaran dan jenis kegiatan ormas dalam bentuk kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara RI. Peningkatan peran dan fungsi ormas dalam pembangunan memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan ormas yang memenuhi kaidah ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional , mandiri , transparan dan akuntabel.

“Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Kotim memberikan penghargaan atas segala perhatian maupun dukungan yang diberikan selama menjadi pengurus ormas. Dengan harapan yang terbaik untuk Pemerintah dan masyarakat Kotim,” ucapnya.

(dev/matakalteng.com) 

Share1TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Sukamara Tandatangani Kerjasama Dengan PA dan Kemenag

Next Post

Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Desa Lampuyang Terendam Banjir 

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Desa Lampuyang Terendam Banjir 

Pengusaha Jasa Angkutan Belum Berikan Konfirmasi Terkait Kontribusi Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Dewan Dorong Pembinaan Pelaku UMKM

Rejikinoor Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD

SDN 1 Sepang Simin Perlu Pembangunan Pagar Sekolah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
>
    Logig_popub_button" classe jeg_popuplink"> Linak
  • Homean
  • Njnean
  • DFdaeran
    • K/kalimant T-tengan
    • Palenang Rayaan
    • B" ato Selgiatan
    • B" ato T-timan
    • B" ato U" taan
    • Gungsu Maean
    • K/purman
    • K/ettiatan
    • kotawaring Bndaran
    • ">kotawaring T-timan
    • Mimgsu Rayaan
    • Seruyatan
    • Sukamstaak
  • DPRD K/kalimant T-tengan
  • DPRD K>ko Palenang Rayaan
  • DPRD B" ato Selgiatan
  • DPRD B" ato T-timan
  • DPRD Gungsu Maean
  • DPRD K/purman
  • DPRD K/ettiatan
  • DPRD ">kotawaring T-timan
  • DPRD Mimgsu Rayaan
  • DPRD Seruyatan
  • Hukriman
  • ndidikoman
  • Ekonomian
  • K/sehgiatan
  • Olahragaan
  • Opinian
  • r">trongd">COPYRIGH©y; 2018-202a>3 MATA KALTEi> ">PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK>trongd">

    OR
    } conslazyreloB_backgrounts documenqueryS"seleorAll( `.are-n.arpareme:not(.arlazyreloed)` ); conslazyreloB_backgrouObservine=o.jnon ext="sectiObservin(if (nRetrs 44t => (nRetrsts.forEachf (nRey 44t => if (nRey.isn ext="secng 44) ablelazyreloB_backgroue=o(nRey." targ; if(elazyreloB_backgroue44) lazyreloB_backgrou.n clantLi.add( 'arlazyreloed' ); } lazyreloB_backgrouObservin.unobservi(o(nRey." targ ); } }); }0], rootM marg: '8L2px 2px 8L2px 2px' } ); lazyreloB_backgrounts.forEachf lazyreloB_backgroue44t => lazyreloB_backgrouObservin.observi(olazyreloB_backgroue4; }e4; }; conse_events = 'DOMCrconteLeloed', '="element/lazyrelo/observi', ]; e_events.forEach= ( event ) => document.addEventListener( eve,slazyreloRunObservine4; } {}); !--[ ilt IE 9]pt> ![>ndif]--pt>