SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada jajarannya untuk memperketat pemberian izin pembangunan perumahan untuk kedepannya. Dikatakan hal ini masih berkaitan dengan penangan sampah di wilayahnya.
“Semakin banyaknya berdiri perumahan-perumahan baru otomatis akan menghasilkan sampah-sampah yang cukup besar,” katanya, Kamis 21 Juli 2022.
Oleh sebab itu, penangan sampah ini terus menjadi perhatian pihaknya. Salah satu cara adalah minta kepada jajarannya untuk lebih ketat lagi memberi izin kepada pengembang perumahan terutama terkait fasilitasnya baik umum maupun khusus, seperti penyediaan tempat sampah di setiap perumahan.
“Jadi sebenarnya untuk pengembang itu sudah ada ketentuan tentang fasilitas umum dan fasilitas khusus tentang penyediaan sampah maupun pemadam kebakaran. Karena itu kewajiban dari pihak pengembang, tapi kenyataannya di lapangan tidak ada. Oleh sebab itu harus diperketat lagi nantinya,” tegas Halikinnor.
Menurutnya, dengan adanya tempat pembuangan sampah khusus di perumahan itu selain mempermudah warga setempat, juga bagi petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup untuk membawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sehingga sampah rumah tangga tidak lagi dibuang atau dilempar sembarangan di tepian jalan seperti yang terjadi di Jalan Pelita Barat, MT. Hariono dan Sawit Raya. Sekalipun pihak kecamatan dan kelurahan rutin membersihkan namun itu terus berulang.
“Jadi kami imbau rekan yang berusaha di bidang developer agar direncanakan dari awal supaya ada di sana direncanakan, minimal depo mini. Dengan tujuan petugas kebersihan dari DLH mudah mengambilnya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat kita untuk membuang sampah di depo yang sudah kami sediakan, jangan dilempar di tepi jalan. Ini untuk mewujudkan Sampit bersih, bebas banjir dan terang,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post