SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) sejauh ini tidak memperoleh retribusi parkir dari sejumlah tempat wisata. Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan parkir di objek wisata memang tidak masuk dalam retribusi Pemkab.
“Parkir di tempat wisata itu memang tidak ada retribusi untuk desa maupun kecamatan. Jadi tidak dapat apa-apa dari parkir itu meskipun puluhan juta,” katanya, Jumat 13 Mei 2022.
Lanjutnya, terkait parkir ini setidaknya harus memiliki retribusi pada daerah, terutama wilayah setempat. Sehingga wilayah tersebut dapat lebih maju dan berkembang. Namun sejauh ini hasil parkir belum ada.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi membahas hal ini. Menurutnya, jika memiliki retribusi, maka akan menambah pendapatan daerah.
“Bayangkan setiap hari besar, dari hasil parkir itu bisa mencapai Rp 20 juta perhari, seperti saat Idul Fitri. Makanya nanti akan kami bahas dan membuat Mou dengan pengelola, berapa untuk pemerintah. Sehingga kita bisa memajukan tempat wisata Kotim. Sekarang ini hanya dari pajak tempat wisata saja,” sebutnya.
Diketahui berdasarkan dashboard milik Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim tercatat hanya pajak gubuk pariwisata dimana dalam setahun yang dibayarkan yaitu Rp 5 juta dan retribusi tempat rekreasi serta olahraga sebesar Rp 70 juta.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post