SAMPIT – Proses penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha hanya tidak memerlukan waktu yang lama. Melainkan hanya beberapa menit nomor tersebut dapat terbit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan waktu yang diperlukan dalam penerbitan NIB hanya empat menit yang terhitung dari awal proses pendaftaran. “NIB bisa untuk pelaku usaha sebenarnya dapat diterbitkan dengan cepat, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap dan jaringan internet lancar,” katanya, Selasa 29 Maret 2022.
NIB ini yang nantinya digunakan pelaku usaha atau kontraktor mendapatkan izin berusaha dengan menggunakan sistem Online Singel Submission (OSS). Sehingga untuk memperoleh izin berusaha tidak lagi memerlukan IUJK atau SIUJK. Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR yang ditunjukkan kepada BKPM.
“Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha juga perlu sertifikat standar usaha (SSU) dan sertifikasi badan usaha (SBU). Oleh sebab itu, mereka harus mengisi data dan permohonan melalui sistem OSS seperti data identitas perusahaan, akte pendirian dan saham. Apabila lengkap OSS RBA akan menerbitkan NIB. Kemudian dari sistem OSS tersebut kontraktor atau pelaku usaha akan diarahkan memproses SBU,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imam Subekti, kontraktor harus memahami sistem OSS itu. Agar proses pembuatan NIB untuk perizinan berusaha dapat dilakukan dengan cepat.
“Oleh sebab itu kami menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada sejumlah pelaku usaha khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar bisa menerapkan sistem OSS. Ini sebagai upaya kami untuk pembangunan ekonomi yang lebih baik setelah pandemi Covid-19 melanda,” tambahnya.
Selain itu, sistem ini dapat mencegah kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Karena ini bisa menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post