SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan program redistribusi tanah, termasuk daerah Kotawaringin Timur (Kotim) turut di dalamnya mendapatkan jatah. Salah satu daerah yang mendapatkan redistribusi tanah yakni Kecamatan Pulau Hanaut.
Dikatakan oleh Sufiansyah selaku Camat Pulau Hanaut, ada sebanyak 12 desa di Kecamatan Pulau Hanaut yang mendapatkan program redistribusi tanah dari BPN Kotim.
“Desa yang mendapatkan program ini yaitu desa Bapinang Hilir Laut, Bapinang Hilir, Bapinang Hulu, Babirah, Hanaut, Serambut, Satiruk, Babaung, Bantian, Hantipan, Penyaguan dan Bamadu,” sebutnya, Kamis 24 Maret 2022.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
”Totalnya ada 3.500 bidang tanah di 12 desa yang mendapatkan program redistribusi tanah tahun ini. Untuk Desa Rawa Sari dan Makarti Jaya sudah bersertifikat sejak tahun 1982,” sebutnya.
Ia juga mengaku, telah mendampingi BPN Kotim melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di 12 desa tersebut. Setelah itu dilanjutkan tahap pengukuran di Desa Bantian dan desa lainnya.
Diketahui, dalam program ini BPN Kotim melakukan berbagai persiapan dan perencanaan, termasuk penyusunan target, rencana, dan jadwal kegiatan serta penyusunan petunjuk operasional kegiatan sesuai standar biaya keluaran redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan penetapan petugas pelaksana kegiatan redistribusi tanah, serta penerbitan surat keputusan pembentukan panitia pertimbangan landreform.
Selanjutnya, petugas BPN Kotim melakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek dengan mengecek langsung ke lokasi tanah yang akan diredistribusikan untuk mengumpulkan data yuridis. Setelah itu lanjut tahap pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur di lokasi tanah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Setelah tahap pengukuran selesai, panitia pertimbangan landreform di Kotim akan melakukan penelitian lapangan yang dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
”Setelah penetapan objek dan subjek redistribusi tanah selesai, SK Obyek Redistribusi Tanah diterbitkan Bupati Kotim, setelah itu diterbitkan Kakanwil BPN sekaligus dibuat pembukuan hak dan pencetakkan sertifikat hak milik atas tanah dari hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)



















Discussion about this post