NANGA BULIK – Kabupaten Lamandau resmi memiliki Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) yang berada di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik dan telah diresmikan oleh Wakil Kajati Kalteng, Siswanto, Rabu 23 Maret 2022, kemarin.
Diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.
Bupati Hendra Lesmana mengatakan, Pemerintah Daerah mendukung program yang diluncurkan pihak kejaksaan. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.
“Kita berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” ungkapnya.
Bupati juga berharap melalui Rumah Restorative Justice ini, pendekatan-pendekatan kultural, pendekatan adat akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. “Bahaum (Musyawarah) lebih diutamakan. Ini sejalan dengan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Lamandau,” tegas Bupati.
Sementara itu, Wakil Kajati Kalteng, Siswanto, saat meresmikan Rumah Restorative Justice, mengatakan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15/2020 itu ada yang namanya Restorative Justice atau perkara pidana bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan.
“Namun, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Pasalnya, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuannya. Diantaranya, ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban,” jelasnya.
Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post