SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekarang lebih mudah dalam mengurus administrasi pindah domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Tangkasian mengatakan, untuk mengurus pindah domisili, penduduk hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir. “Pindah domisili sudah dipermudah oleh Menteri Kependudukan dan Catatan Sipil, jadi penduduk tinggal bawa KK. Memang ada formulir yang diisi namun tidak melalui pengantar RT atau RW lagi,” katanya, Senin 24 Januari 2022.
Dijelaskannya, pengisian formulir itu bertujuan untuk mencantumkan alamat pindah, baik antar desa, kecamatan maupun kabupaten. Sementara untuk penduduk yang akan pindah domisili dari daerah luar ke Kotim hanya membawa fotokopi KK, KTP dan nantinya mengajukan dispensasi. Proses pengurusan pindah domisili juga tidak memakan waktu lama hanya memerlukan waktu satu hari, termasuk bagi penduduk yang akan pindah domisili dari luar ke Kabupaten Kotim tersebut.
“Begitu juga diluar Kotim tapi sudah berdomisili di sini minimal enam bulan dalam satu tahun. Kalau mengurus pindah tidak perlu pulang ke asalnya. Mereka bisa mengajukan dispensasi namanya, yaitu dengan cara mengisi formulir, foto Copy KK, dan KTP serta melampirkan permohonan ke Disdukcapil sini,” jelasnya.
Kemudian, berkas penduduk tersebut akan dikirim pihaknya melalui email ke Disdukcapil tujuan. Jika telah dilakukan persetujuan oleh Disdukcapil asal, maka KTP dan KK dapat mereka cetak dan akan menjadi penduduk asli Kotim. “Kalau kami sudah mendapat nomor dan tanggal persetujuan itu tidak membutuhkan waktu lama yaitu one day service kami selesaikan,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post