KUALA KURUN – Di tahun anggaran 2022, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali diingatkan, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan bantuan keuangan desa, berupa dana desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kami ingatkan agar semua kepala desa (kades) dan perangkat desa harus cermat dan hati-hati dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian itu berujung pada proses hukum,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Binartha, Senin, 24 Januari 2022.
Dalam penggunaan dana desa tersebut, lanjut dia, juga harus selalu koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pemerintah kecamatan, baik itu mengenai administrasi maupun persyaratan dalam penggunaan dana tersebut. “Kami minta kepada pemerintah desa agar tidak malu bertanya, terkait hal-hal yang belum diketahui mengenai penggunaan dana desa,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia menegaskan, pemerintah desa jangan membuat keputusan berdasarkan pemahaman pribadi. Harus diingat bahwa penggunaan dana desa bukan untuk memuaskan kepentingan pribadi atau kelompok di pemerintah desa, melainkan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. “Di samping itu, transparansi serta keterlibatan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa dari dana desa juga harus diutamakan,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan dengan serapan dana desa yang baik, maka itu membuktikan pemerintah desa menjalankan regulasi yang ada. Dengan begitu, desa semakin maju dan masyarakatnya sejahtera. “Kami ingin kepada seluruh pemerintah desa, agar betul-betul memperhatikan serapan anggaran dari penggunaan dana desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post