SAMPIT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara saat mengurus administrasi seperti sertifikat tanah.
“Kami sudah membuka loket, ketika pemilik tanah untuk mengurus administrasi seperti sertifikat tanah maka akan langsung kami layani, bahkan kami telah menyediakan suvenir,” kata Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting, Rabu 15 Desember 2021.
Pasalnya, jika menggunakan jasa calo, selain menimbulkan stigma buruk terhadap instansi itu sendiri, juga menyebabkan biaya pengurusan sertifikat tanah dapat membengkak berkali-kali lipat. Diungkapkan Jhonsen sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa calo itu dan sebagian besar mengeluh. “Jadi kita sekarang mengedepankan masyarakat mengurus sendiri karena banyak keluhan, tapi keluhannya itu calo. Setelah kami telusuri ternyata melalui calo,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya menganjurkan pemilik tanah dapat mengurus sendiri sertifikat tanah. Masyarakat pun tidak perlu ragu dan apabila merasa bingung terkait permasalahan administrasi pertanahan diharapkan bisa datang langsung ke kantor dan melakukan konsultasi ke petugas. “Tidak terkait mengurus sertifikat, jika ada masalah administrasi pertanahan bisa langsung ke kantor akan kami layani dengan baik. Jadi tidak usah menggunakan jasa calo,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post