SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan bahwa imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Peraturan itu dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita semua,” katanya, Sabtu 4 Desember 2021.
Oleh sebab itu, dirinya berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga libur yang akan datang dapat menikmati liburan tanpa harus khawatir dengan terpaparnya Covid-19.
“Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua,” imbuhnya.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penangan Covid-19 (STPC) Kotim Multazam K Anwar mengungkapkan, kewaspadaan masyarakat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berada di tengah masyarakat.
“Meski ada pelonggaran, tapi kita harus tetap waspada karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,” tuturnya.
Jika memang harus melakukan perjalanan antar daerah karena kondisi terdesak, masyarakat diminta mematuhi aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, penggunaan PeduliLindungi, memastikan kesehatan sebelum bepergian, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.
“Itu semua langkah kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada saat libur Nataru,” ucapnya.
(dev/fi/matakalteng.com)
Discussion about this post