SAMPIT – Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkendala oleh sertifikat halal hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama produk makanan dan minuman.
Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri kegiatan lomba produk unggulan UMKM se Kotim mengatakan, untuk kualitas seperti rasa dari produk UMKM Kotim tidak kalah dengan produk UMKM dari daerah lain. Namun sampai saat ini produk tersebut sebagian tidak dapat dipasarkan hingga keluar daerah lantaran tidak memiliki izin edar maupun sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sebenarnya kalau kualitas sudah bagus, tapi karena sebagian besar produk UMKM kita masih terkendala dengan izin itu,” katanya, Sabtu 4 Desember 2021.
Hal ini pun menjadi perhatian pihaknya. Dengan begitu, pihaknya pun berencana akan membantu para pelaku UMKM untuk mengurus surat Izin dari BPOM maupun sertifikat MUI, tidak hanya itu pihaknya juga akan menyiapkan anggaran untuk membantu pelaku UMKM untuk mengurus itu.
“Saya akan berbicara dengan Sekda untuk menyiapkan anggaran untuk membantu pelaku UMKM dalam pengurusan BPOM dan sertifikat halal, nanti dibantu dalam pengurusannya termasuk biayanya,” sebutnya.
Bantuan itu diberikan karena untuk memperoleh surat izin edar BPOM dan sertifikat halal itu cukup rumit, selain persyaratan yang cukup banyak juga memerlukan biaya.
Namun dirinya menegaskan hal itu dilakukan secara bertahap, yang menjadi prioritas adalah produk yang dinilai unggul. Sehingga jika produk tersebut telah dilengkapi surat izin edar dan sertifikat halal maka dapat dipasarkan ke tingkat nasional.
“Dengan begitu produk UMKM kita akan lebih mudah di pasarkan ketingkat nasional, kerena telah dinyatakan halal dan sehat. Konsumen tidak ragu untuk membeli,” tegas Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post