SAMPIT – Kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur (Kotim) masih akan dibahas oleh Pemerintah Daerah setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Fuad Sidiq mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat pada Selasa, 23 November 2021.
“Kenaikan tersebut belum dapat dipastikan dan diputuskan. Sekalipun terjadi kenaikan, juga belum ditentukan. Kami harus bahas bersama terkait itu, jadi nanti kami kabari kalau sudah diputuskan,” katanya, Sabtu, 20 November 2021.
Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meminta Bupati segera mengajukan rekomendasi UMK tahun 2022 sebelum 26 November 2021. Dengan begitu Pemkab harus segera melaksanakan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMK tersebut. Pasalnya Gubernur Kalteng akan menetapkan UMK 2022 selambatnya pada 30 November 2021.
Kenaikan UMK di Kotim terakhir terjadi pada 2019, Pemkab menetapkan sebesar Rp 2.757.300,-. UMK mengalami kenaikan 8,51 persen atau menjadi Rp 2.991.946 pada tahun 2020. Namun di tahun ini tidak ada kenaikan, sehingga banyak pekerja berharap tahun depan mengalami kenaikan hingga sepuluh persen.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post