SAMPIT – Banyaknya pemanfaatan bahu jalan yang dinilai menyalahi peraturan akan menjadi prioritas penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kedepannya.
Kepala Satpol PP Kotim Marzuki mengatakan, jika Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Perdana Tibum) rampung maka pihaknya akan segera bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sementara untuk saat ini pihaknya hanya rutin melakukan imbauan kepada masyarakat. “Akhir November ini Perda itu diparipurnakan, jadi nanti kalau sudah selesai prioritas kami adalah menertibkan pemanfaatan bahu jalan, trotoar, drainase, spanduk yang tak berizin,” katanya, Rabu 10 November 2021.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk hal tersebut. Pasalnya untuk melakukan tindakan itu tidak dapat bekerja sendiri, seperti melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR maupun Dinas DPMPTSP. Namun sebelum melakukan tindakan penertiban pihaknya terlebih dahulu melakukan pemberitahuan, melayangkan surat teguran, jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan kepada mereka yang menyalahi aturan seperti menaruh barang diatas bahu jalan atau membuat bangunan di atas drainase. “Peringatan sampai tiga kali kemudian baru pemberitahuan waktu penindakan,” imbuhnya.
Selain penindakan semacam pembongkaran, mereka yang menyalahi aturan tersebut juga dapat diberi sanksi berupa kurungan selama tiga bulan maupun denda sebesar Rp 25 juta. “Untuk denda itu kami lihat juga kasusnya tapi yang pasti kalau sanksi kurungan itu selama tiga bulan. Kami sudah petakan lokasi yang akan kami tertibkan, kami hanya menunggu Perda itu saja,” jelas Marzuki.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post