SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dapat memastikan tambang emas tradisional yang longsor hingga memakan 6 nyawa pekerjanya di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, memiliki izin atau tidak.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kotim Rody Kamislam mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng untuk memastikan hal tersebut. Sebab, terkait izin pertambangan untuk saat ini merupakan wewenang dari Pemprov. Pemkab Kotim hanya melakukan koordinasi.
Nantinya, Dinas ESDM Provinsi Kalteng akan memeriksa atau kroscek terkait perizinan tanbang emas tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan jika terbukti tambang itu tidak berizin, selanjutnya pihak Provinsi akan membuat laporan ke pusat. “Saat ini kami belum dapat memberikan klarifikasi karena yang berwenang adalah provinsi. Sampai saat ini kami juga belum mendapat informasi dari pihak desa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pertambangan emas tersebut berada cukup jauh dari ibu kota Kecamatan Bukit Santuai, dan satu-satunya jalan untuk menuju lokasi tersebut hanya bisa melalui jalur sungai yang memakan waktu hingga 2 jam. Jasad para korban dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post