SAMPIT – Saat ini sejumlah kecamatan di Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menjadi zona hijau penyebaran Covid-19 atau tidak ditemukan kasus lagi. Namun untuk pelaksanaan acara seperti resepsi pernikahan dan hajatan masih dibatasi. Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi. Pasalnya saat ini Kotim masih berada di level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen pengunjung dari kapasitas gedung, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” kata Umar Kaderi, Jumat 29 Oktober 2021.
Sementara itu lanjutnya, untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan juga tidak ada hidangan makanan ditempat. “Sementara kalau untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Sedangkan untuk wilayah pada Zona Oranye dan Zona Merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah. Tak hanya itu saja, untuk penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
“pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post