BUNTOK – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama para pejabat yang memegang jabatan baik itu kepala dinas, kepala instansi maupun unit satuan kerja dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) dituntut bekerja secara profesional, kalau tidak lebih mundur dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto, Jumat 29 Oktober 2021.
Raden Sudarto menegaskan kepada PNS untuk bekerja secara profesional, disebabkan pemerintah telah menerapkan PP nomor 53 tentang kepegawaian. “Untuk yang melanggar, maka sanksi akan selalu menunggu, apa yang bakal diberikan bagi yang salah,” tegasnya.
Menurut Politisi PDIP Barsel itu, Pemkab Barsel akan memberlakukan aturan secara ketat dan konsekuen. “Untuk itu, siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai aturan, kapan perlu dipecat apabila kesalahan yang terjadi memang tidak bisa ditoleransi lagi,”tegasnya.
Dilanjutkan,pihaknya sangat mendukung terkait sangsi-sangsi yang diberikan apabila ada aparatur yang diketahui melanggar kode etiknya sebagai PNS. “Karena saya sebagai wakil rakyat dan atas nama Lembaga maupun pemerintah daerah Barsel pasti sama-sama menginginkan PNS bisa selalu bekerja secara jujur, ikhlas dan hasilnya terukur terutama dalam pelayanan masyarakat,”ungkapnya panjang lebar.
Pria akrab disapa Haji Alek itu juga menjelaskan, dalam melayani masyarakat memang sudah menjadi tugas PNS. Disamping itu, kata dia, PNS juga harus bisa memberi contoh yang baik, sehingga masyarakat merasa terbantu dalam segala hal. “Untuk itu PNS diharapkan bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi masing masing, sehingga masyarakat benar-benar terlayani dengan baik,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post