SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, pihaknya tidak akan menggusur pasar dadakan ketika sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perusahaan umum daerah pasar nantinya. Bahkan pihaknya akan mengatur keberadaanya dengan memperhatikan pasar tradisional sejenis milik Pemerintah Daerah, agar tetap ada dan berkembang nantinya.
“Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotim akan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk menunjang kebijakan dan program Pemda di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya perlindungan konsumen di Kotim,” kata Halikinnor, Selasa 19 Oktober 2021.
Lanjutnya, dalam Perda ini nanti juga akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan dewan pengurus dan direksi pada perusahaan umum daerah pasar Kotim dengan persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah individu yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan umum daerah pasar Kotim.
“Sehingga kedepannya diharapkan perusahaan umum daerah pasar Kotim memiliki pemimpin yang profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta dapat dengan cepat mengantisipasi permasalahan yang ada yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di Kotim,” tegasnya.
Halikinnor juga mengucapkan terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi di DPRD Kotim tentang pengajuan pembentukan perusahaan umum daerah pasar Kotim ini. Diketahui, saat ini jumlah pasar yang dikelola pemerintah Kotim berjumlah 14 pasar yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Menyawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu.
Dan yang dikelola oleh perorangan ataupun dari seasta berjumlah kurang lebih 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang tersebar seluruh desa di Kotim yang dikelola oleh pemerintah desa berjumlah 67 pasar yang mana ada sebagian pasar yang belum berfungsi. Kemudian untuk izin yang telah diterbitkan Pemda terhadap pendirian 30 Alfamart dan 25 Indomaret. Dan sampai saat ini belum ada permintaan untuk penerbitan izin baru terhadap kedua toko retail tersebut.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post