SAMPIT – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan tindakan tegas, apabila masih ditemukan pemuda yang melakukan balap liar di jalanan, khususnya Kota Sampit.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini apabila kedapatan, pihaknya akan mengamankan joki balap liar dan memanggil orangtua untuk datang ke Kantor Satlantas Polres Kotim. Pihaknya juga mengingtkan, agar pemuda yang usia masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan karena masih belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Banyaknya anak yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan di Kota Sampit menjadi perhatian khusus kami,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, Jumat 15 Oktober 2021.
Diutarakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang larangan anak yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan dengan mendatangi ke sekolah sekolah yang ada di Kota Sampit.
“Ya sementara saat ini kami masih sosialisasi yang anak dibawah umur, yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan,” tuturnya. Dia juga menekankan agar para orangtua tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur, karena dapat membahayakan anak tersebut.
(brh/matakalteng.com)





















Discussion about this post